Kamis, 12 November 2015

2 Importir 800 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati dan Hanya Dibui 15 Tahun


Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakarta Barat) kembali meloloskan dua anak buah Wong Chi Ping dari hukuman mati. Sehingga total 7 orang lolos dari hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andika selama 15 tahun penjara," kata majelis hakim PN Jakbar yang diketuai Sarjiman di gedung PN Jakbar, Jalan S Parman, Jakbar, Jumat (13/11/2015).

Andika merupakan anak buah kapal KM 6633. Menurut majelis hakim, Andika tidak tahu apa-apa dan tiak mengetahui jika barang yang ada dikapalnya adalah sabu seberat 800 kg lebih.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, sopan dalam persidangan," kata Sarjiman.
Setali tiga uang, ABK satunya, Sujardi juga dihukum selama 15 tahun penjara. Baik Andika dan Sujardi dinilai majelis hakim tidak mengetahui jika mereka diminta membawa sabu oleh Wong.

"Hal yang meringankan yaitu terdakwa tidak berbelit-belit," ucap majelis.

Dengan kandasnya tuntutan mati ini, maka total 7 dari 9 orang komplotan tersebut lolos dari hukuman mati. Berikut 7 nama yang lolos dari hukuman mati:

1. Syarifuddin divonis 18 tahun
2. Cheung Hon Ming divonis 20 tahun
3. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup
4. Tan See Ting dihukum seumur hidup
5. Tam Siu Liung divonis seumur hidup6. Andika dihukum 15 tahun penjara
7. Sujardi dihukum 15 tahun penjara

"BNN berharap kepada Mahkamah Agung dan Lembaga Pengawas Peradilan lainnya melakukan pengawasan terhadap soal ini. Bandar-bandar ini merencanakan menghancurkan bangsa ini pelan-pelan dengan memasukkan narkotika secara ilegal," ujar Humas BNN Kombes (Pol) Slamet Pribadi.


EmoticonEmoticon